Hamili Anak di Bawah Umur, Pria di Bengkayang Diamankan

Ilustrasi pelecehan seksual

JagatBisnis.com –  Polres Bengkayang mengamankan seorang pria berinisial AS (43), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, pada Rabu, 5 April 2023. Penahanan terhadap AS dilakukan setelah orang tua korban melapor ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS saat berada di rumahnya di Kecamatan Bengkayang. Hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun,” ungkap Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Iptu Andika Wahyu Utomo, Sabtu, 8 April 2023.

Andika menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika korban sudah hamil 5 bulan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca Juga :   Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orang tuanya pada Maret 2023. Kemudian pihak keluarga melaporkannya ke Polres Bengkayang pada Selasa, 4 April 2023,” tambah Andika.

Baca Juga :   Sejak Tahun 2019, Ayah Sudah 'Genjot' Anak Tiri yang Baru Berusia 16 Tahun

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula ketika AS mengobati korban yang sering mengalami sakit seperti kesurupan.

“Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. AS langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” lanjut Andika.

Baca Juga :   Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Bawa Kabur, Pria Bejat Ini Dicokok

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO