jagatBisnis.com – Seorang pedagang berinisial AAB dicokok polisi setelah diduga memperkosa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 16 tahun sampai hamil. Bahkan, korbannya sampai mengalami guncangan kejiwaan.
“Pelaku kami jerat sesuai Pasal di KUHP dan Undang-Undang Perlidungan Anak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 9 November 2020.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di kawasan Kebayoran Lama. Akhirnya, keduanya pun menjalin hubungan percintaan.
Setidaknya, ungkap polisi, pelaku memperkosa korban empat kali mulai Juli hingga Agustus 2020. Sampai pada suatu hari, korban merasakan gejala hamil dan memutuskan menemui pelaku pada 5 Oktober 2020 lalu.
“Korban anak diculik dan dibawa lari kurang lebih hampir dua setengah bulan,” lanjut Yusri.
Discussion about this post