Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Ilustrasi Hukum. Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com  – Mahkamah Syar’ iyah Aceh melepaskan tersangka pemerkosa anak kandungan bernama samaran SUR( 45). Laki- laki asal Kabupaten Aceh Besar ini sebelumnya didiagnosa oleh Mahkamah Syar’ iyah Jantho dengan ganjaran bui 180 bulan terkait masalah itu.

Putusan dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’ iyah Jantho setelah tersangka diklaim bersalah melakukan jarimah pemerkosaan kepada orang yang memiliki ikatan dengan mahramnya.

Tak dapat dengan tetapan Mahkamah Syar’ iyah Jantho, Aceh Besar, tersangka yang berkedudukan karyawan negara awam( PNS) melalui daya ketetapannya mengajukan permohonan memadankan ke Mahkamah Syar’ iyah Aceh.

Usaha memadankan tersangka diperoleh majelis hakimMahkamah Syar’ iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama 2 anggota masing- masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

Baca Juga :   Istri Polisikan Suaminya karena Perkosa Anak Kandungnya

Dengan demikian, tetapan Mahkamah Syar’ iyah Jantho Nomor 16 atau JN atau 2021 atau MS. Jth bertepatan pada 16 Agustus 2021 dibatalkan.

” Melaporkan tersangka SUR tidak teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan kepada orang yang memiliki ikatan mahram begitu juga cema alternativ awal yang diatur Hukum Jinayat,” demikian isi tetapan itu yang bernomor 22 atau JN atau 2021 atau MS- Aceh yang diambil pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Majelis hakim pula melepaskan SU dari seluruh desakan hukum dan dikeluarkan dari narapidana mendadak itu pula.

Baca Juga :   Disetubuhi Ayah, Anak Tiri di Garut Hamil hingga 6 Bulan

Alasan juri melepaskan SU yakni perlengkapan fakta yang diajukan Beskal Penggugat Biasa kurang. Setelah itu, Dewan Syariyah Aceh dengan perlengkapan buktinya beriktikad tidak menemukan fakta kalau tersangka melakukan tindakan pemerkosaan.

Humas Dewan Syariyah Aceh Darmansyah membetulkan terdapatnya tetapan itu. Tutur ia, tersangka tidak teruji melakukan pemerkosaan.

” Betul terdapat Tetapan Nomor 22 atau JN atau 2021 atau MS. Aceh yang amar putusannya melaporkan tersangka tidak teruji dengan cara legal dan memastikan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” tutur ia saat dikonfirmasi.

Baca Juga :   Pemerkosa Anak 5 Tahun di Aceh Ditembak Polisi

Permasalahan itu berasal saat bunda korban melaporkan tersangka SU yang tak lain merupakan mantan suaminya, pertanyaan pemerkosaan kepada anak kandungnya yang masih bersandar di kursi TK.

Setelah melaporkan, SU yang bekerja sebagai PNS itu dibekuk oleh Personel Polresta Banda Aceh. Setelah menempuh cara pengecekan di Polresta Banda Aceh, berikutnya tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negara Aceh Besar, karena peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Setelah itu tersangka menempuh sidang di Dewan Syariyah Jantho, Aceh Besar. Pada putusan akhir, Juri Dewan Syariyah Jantho melaporkan tersangka teruji bersalah dan dijatuhi ganjaran 180 bulan bui.(pia)

MIXADVERT JASAPRO