10,7 Kg Obat Petasan Diamankan Polres Temanggung

Garis Polisi foto : yogya.inews.id/

JagatBisnis.com Jajaran Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengamankan sedikitnya 10,7 kilogram obat petasan. Hal itu didapat setelah digelar razia di sejumlah tempat yang ditengarai marak peredaran bahan petasan.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, dari 10,7 kilogram obat petasan didapatkan dari tiga orang tersangka berbeda di dua lokasi. Razia dilakukan karena bahaya akan bahan peledak petasan. Terlebih baru saja ada kejadian meledaknya obat petasan di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan rumah.

“Oleh karena itu, kita ambil langkah antisipasi dengan melakukan razia. Ada dua tempat kejadian perkara, pertama di depan Kantor Dinas Pendidikan, tepatnya di Kendalsari, Purworejo kita dapati barang bukti 6,7 kilogram obat mercon dari tersangka IK (30) warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu. Kedua dari TKP Malebo, Kandangan ada 4 kilogram milik tersangka YAK (18) dan WAP (20), ” ujarnya pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :   Ledakan Petasan di Malang, 1 Orang Tewas

Tersangka YAK mengaku membeli obat mercon secara online dari Magelang. Setiap kilogram dia beli Rp200 ribu lalu dijual kembali Rp250 ribu. Hal yang sama juga diakui tersangka IK (30) yang membeli obat mercon dari Kediri Jawa Timur secara online. IK lalu menjual kembali melalui media sosial facebook.

Baca Juga :   Ledakan Petasan di Malang, 1 Orang Tewas

Pihak kepolisian tidak akan mentoleransi terkait petasan ini. Pasalnya sudah banyak kejadian fatal mengakibatkan korban jiwa. Adapun tersangka penjual obat maupun petasan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tia)

MIXADVERT JASAPRO