Kemendagri Luruskan Informasi soal Kartu Pemilih Pemilu di Aplikasi IKD

JagatBisnis.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan informasi tentang kartu pemilih untuk pemilu dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersebar di media sosial. Dalam tangkapan layar yang beredar, ada kartu digital berisi foto, nama, jenis kelamin, alamat, serta lokasi TPS.

Baca Juga :   Kemendagri: Gugatan Cucu Bung Hatta Soal Pj Gubernur Tidak Jelas

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, menu itu menampilkan hasil integrasi data kependudukan dengan data kementerian/lembaga. Di antaranya data vaksinasi Covid-19, NPWP, status kepegawaian ASN dari BKN, termasuk integrasi DPT KPU 2019 yang tampilan di IKD dalam bentuk kartu.

“Jadi, menu “dokumen lainnya” dalam IKD merupakan produk yang masih diuji coba. Menu uji coba itu telah dihapus sejak 15 Februari 2023,”’kata Teguh, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Gandeng BP2MI untuk Data Perlintasan WNI dan WNA di PLBN

Dia memastikan sudah tidak ada lagi kartu pemilih dalam aplikasi IKD. Aplikasi KTP digital itu tak lagi menampilkan data hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu.

Baca Juga :   Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat

“Berkaitan dengan hal tersebut, sudah dilakukan koordinasi dengan Pusdatin KPU RI dan telah dilakukan pengecekan bersama terhadap menu dokumen lainnya pada IKD,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO