Kelab Malam di Senopati Dirazia Polda Metro

Razia Kelab Malam Foto: Detikcom

JagatBisnis.com –  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata DKI dan Satpol PP menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (24/3).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menjelaskan penertiban ini berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama bulan Ramadhan 1444 H.

“Dalam rangka tentu mengantisipasi gangguan kamtibmas khususnya di tempat tempat hiburan malam. Khususnya antisipasi, kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping,” ujar Hengki kepada wartawan.

Baca Juga :   Polda Metro Prediksi Kemacetan Terjadi di Awal Bulan Ramadan

Di mana, dalam surat edaran itu mengatur soal batas waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, yakni hingga pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :   Kapolda Metro Ingin Pinjam Sirkuit Formula E untuk Street Race

Namun, kata Hengki, pihaknya masih menemukan adanya kelab malam bernama Ambrosia yang buka melewati batas jam operasional.

“Hasil pengecekan yang ada baik di Gunawarman, SCBD, maupun Senopati. Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran,” jelas Hengki

“Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat,” imbuh dia.

Baca Juga :   Sepanjang Operasi Ketupat Jaya 2022, Polda Metro Catat 163 Kecelakaan

Selain itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan juga ditemukan beberapa minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin. Sehingga minuman tersebut disita dari Ambrosia.

“Kalau tidak ada (izin), nanti kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin usaha, untuk menyegel, ada Satpol PP kami bawa,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO