JagatBisnis.com – Polda Jabar mempersilakan warga memberi tahu aplikasi jual beli pakaian sisa memasukkan ataupun thrifting. Polisi pula akan menangani para pedagang itu.
” Kita akan menindaklanjuti dengan pelacakan bila terdapat informasi ataupun informasi yang nyata,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, kala dikonfirmasi pada Selasa (21/ 3).
Ibrahim belum membagikan uraian rinci pertanyaan aksi yang akan diserahkan. Karena, sampai saat ini belum terdapat ketentuan dan ganjaran yang nyata untuk warga yang mengalami menjual busana sisa.
Dengan begitu, akan susah untuk pedagang diproses dengan cara hukum.
” Jika dijual( busana sisa memasukkan) tidak terdapat ketentuan yang mengikat dan situasi sosial warga alhasil susah diproses,” cakap ia.
Lebih dahulu, Menteri Perdagangan( Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang bekas memasukkan ataupun thrifting senilai Rp 10 miliyar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat( 17/ 3).
Pembinasaan ini melanjutkan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebab thrifting ditaksir memadamkan industri tekstil dalam negara. (tia)