Kericuhan Festival Musik Berdendang Bergoyang Diusut

Ilustrasi

JagatBisnis.com Polisi masih terus mengusut permasalahan festival musik Berdendang Bergoyang. Teranyar, polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam permasalahan kericuhan festival musik itu. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan 2 tersangka itu bernama samaran HA serta DP.

” Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi 2. Inisial HA dan DW,” tutur Komarudin dikala dihubungi, Sabtu( 5/ 11).

Komarudin mengatakan, HA merupakan penanggungjawab konser musik itu. Sedangkan, DP ialah Direktur Perusahaan yang menaungi event organizer kegiatan itu.

Baca Juga :   Polisi Temui Banyak Permasalahan di Pergelaran Berdendang Bergoyang

” HA penanggung jawab, DP adalah direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi di atasnya Emrio itu ada direktur,” ucapnya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga :   Diduga Mau Tawuran, Polisi Tangkap Belasan Remaja di Pasar Minggu

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka- luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang- Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid- 19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Baca Juga :   Polri Periksa 31 Polisi Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Pergelaran musik Berdendang Bergoyang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada 28, 29, serta 30 Oktober. Kegiatan itu diramaikan oleh Rizky Febian, Tulus, Nidji, Nadin Amizah, Ardhito Pramono, The Upstairs, serta masih banyak lagi. Baru 2 hari diselenggarakan, Berdendang Bergoyang dihentikan. Di media sosial, banyak yang mengatakan kekecewaannya pada penyelenggara festival musik itu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO