Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati

JagatBisnis.comLarangan menjual pakaian impor bekas atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Jokowi membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri. Salah satu pihak itu adalah penyedia platform belanja online (marketplace).

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan akan dilakukan secara hati-hati. Karena besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri saat melakukan pemberantasan aktivitas (thrifting).

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform. Mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” kata Budi Primawan, Sabtu (18/3/2023).

Budi menjelaskan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, karena penjual memiliki peluang untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing-masing. Sehingga pihaknya dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (takedown) barang-barang tersebut.

“Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis,” ujarnya.

Budi menerangkan, pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum. Hal itu juga menjadi tantangan karena pedagang menjual ragam produk. Misalnya, pedagang itu menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum.

“Jadi, kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi. Harus dipelajari dulu, apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.

“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing-masing platform,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO