BP2MI Gagalkan Keberangkatan 18 Calon TKI Ilegal

JagatBisnis.comBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menyelamatkan 18 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonsia (TKI) dari sindikat penyaluran PMI ilegal di wilayah Bekasi dan Cipayung. Mereka diiming-imingi akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, Polandia, hingga Australia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, para calon PMI bakal diterbangkan Polandia dan Australia secara ilegal. Mereka telah membayar hingga Rp31 juta. Sedangkan, yang ke Timur Tengah, keluarganya diberikan tip oleh sindikat sebesar Rp5-10 juta.

“Para PMI ini merasa, penyalur itu dermawan. Padahal semua uang akan diakumulasi dan diganti dengan bunga yang cukup tinggi. Kalau yang ke Timur Tengah seolah-olah uang itu disiapkan calo. Semua pembiayaan diurus oleh calo sampai pemberangkatan. Kemudian, keluarga diberikan uang tip Rp5-10 juta,” kata Benny di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga :   Ilegal, BP2MI Grebek Penampungan Calon Pekerja Migran

Dia menjelaskan, dari 18 orang itu, 14 calon PMI akan dipekerjakan secara ilegal di Polandia dan Australia. Lalu, 4 perempuan lainnya ke Timur Tengah. Untuk itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum serius memberantas sindikat PMI ilegal di Indonesia karena langkah pihaknya hanya sebatas melakukan pencegahan.

Baca Juga :   BP2MI Bakal Kawal Kasus TPPO 87 Pekerja Migran Indonesia hingga Tuntas

“Masalahnya, mau sampai kapan begini terus. Jadi harus bisa memenjarakan bikin efek jera, tak hanya calo tapi master mind (dalang) yang memperdagangkan anak bangsa,” tegasnya.

Baca Juga :   Kepala BP2MI Kesal, Masih Ada Pekerja Migran Kena Pungli

Dia memaparkan, selanjutnya 18 calon PMI akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun, setelah selesai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Mereka kita jamin makan, minum, mandi hingga tempat tinggal sementaranya. Dan kita akan pulangkan, full dari biaya BP2MI setelah polisi selesai meminta keterangan dari korban,” tutup Benny. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO