Terbukti Hapus Rekaman CCTV di Rumah Sambo, Baiquni Wibowo Divonis Setahun Penjara

JagatBisnis.com –  Salah satu eks anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo divonis setahun bui dan denda Rp10 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan Jumat malam (24/2/2023) ini terkait status terdakwa Baiquni dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :   Anak Buah Sambo dan Putri Candrawathi akan Bersaksi di Sidang Ricky-Kuat Ma’ruf Hari Ini

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Afrizal.

Afrizal menyatakan Baiquni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Di Sidang Sambo Cs, Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Batal Bersaksi

Sebab, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik dengan menyalin dan menghapus rekaman CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Rumah dinas ini berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Pilih Bungkam Disidang Putusan Sela

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Baiquni dijatuhi hukuman dua tahun bui dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO