Di Sidang Sambo Cs, Ahli Hukum Pidana dan Psikologi Forensik Batal Bersaksi

Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Foto: Tribun Jakarta

JagatBisnis.com –  Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih dan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani batal memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa hari ini (20/12/2022).

Keduanya beralasan sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri sidang dan dijadwalkan kembali hadir pada Rabu besok (21/12/2022).

“Mohon izin yang mulia dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota tugas. Atas nama ahli Pidana Effendy Saragih dan ahli Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani,” kata Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.

Baca Juga :   Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Sepekan

“Keduanya berhalangan dan bisa hadir besok yang mulia. Tetapi untuk ahli pidana mohon izin untuk memberikan keterangan melalui zoom dari Medan,” lanjutnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso meminta JPU memastikan kehadiran kedua saksi ahli pada Rabu besok (21/12/2022). Sebab, besok menjadi kesempatan terakhir JPU menghadirkan saksi ahli.

“Jika masih tidak hadir lagi, artinya jatah penuntut umum habis untuk menghadirkan saksi ahli,” ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga :   Komisi Etik Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Ia menerangkan, permintaan saksi ahli Pidana Effendy Saragih untuk menghadiri sidang melalui daring dapat dilakukan. Namun tersambung melalui Pengadilan Negeri Medan agar sesuai dengan prosedur dan etika persidangan.

“Untuk saksi ahli yang meminta online, yang bersangkutan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa agar segera bersurat ke Pengadilan Negeri Medan,” tambahnya.

“Baik yang mulia, kami akan segera koordinasikan,” jawab jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa kini menghadirkan kembali ahli Forensik Puslabfor Polri, Heri Priyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

“Saudara jaksa silakan dipanggil saksi ahli,” kata Hakim Wahyu.

Lebih lanjut, sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini bakal digelar secara bersama-sama dengan menghadirkan lima terdakwa. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Mesk, Richard akan memberikan kesaksian secara online. (tia)

MIXADVERT JASAPRO