KTP Digital Tak Menghapus Penggunaan KTP Elektronik

JagatBisnis.com – Penerapan KTP digital tidak serta merta menghapus layanan KTP elektronik (e-KTP). Karena Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan KTP digital dan layanan KTP elektronik fisik manual.

“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Senin (20/2/2023).

Zudan menjelaskan, adapun syarat KTP digital adalah memiliki e-KTP, memiliki email pribadi yang masih aktif, memiliki dan menguasai penggunaan smartphone berbasis android.

Baca Juga :   Banyak Warga Papua Belum Punya e-KTP

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Erikson P. Manihuruk menambahkan, pada aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur keamanan dan pencegahan tanggap layar. Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Baca Juga :   Kemendagri Uji Coba Penggunaan KTP Digital, Bisa Diunduh di Playstore

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” tutup Erikson. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO