Mau Tau Biaya ONH? Tunggu Besok Diumumkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JagatBisnis.com –  Biaya perjalanan haji tahun 2023 yang tadinya di kisaran Rp 69,1 juta ternyata mendapatkan banyak keluhan karena dinilai sangat tinggi dan memberatkan bagi para calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini karena setoran mereka yang telah masuk sekitar 25 juta dan masa tunggu yang sangat lama ditambah lagi ternyata biaya pelunasannya yang sangat besar membuat harapan mereka yang ingin meningkatkan kaki di tanah suci akhirnya bisa sirna karena keterbatasan dana yang dimiliki.

Baca Juga :   Sambut Petugas, Menag Sampaikan Apresiasi atas Dedikasi Melayani Jemaah Haji

Komisi VIII DPR dan Kemenag sudah beberapa kali rapat membahas kemungkinan menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang diusulkan Kemenag Rp 69,1 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kepastian biaya haji 2023 akan diumumkan besok, Selasa (14/2). Hal ini Yaqut sampaikan saat di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (13/2).
“Saya enggak nanggapin (soal biaya haji ), karena tunggu besok saja (diumumkan),” kata Gus Yaqut singkat kepada wartawan.
“Kalau tanya haji enggak mau jawab (saat ini),” tegasnya.

Baca Juga :   Soal Biaya Haji, Kemenag Akan Kaji Ulang

Dalam usulan Kemenag, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 98,8 juta. Dalam hitungan itu, besaran Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah haji sebesar Rp 69,1 juta.

Anggota Komisi (Agama) VIII Fraksi PAN, Yandri Susanto, berharap biaya haji maksimal di angka Rp 45 juta tidak seperti usulan Kemenag sebesar Rp 69,1 juta.

Baca Juga :   Kemenag Gandeng NU untuk Pembangunan Bidang Keagamaan

“Jadi kalau saya bayangkan itu mungkin maksimal bayar Rp 45 juta lah, mungkin loh ya. Jadi jauh dari turun hampir Rp 20 juta dari usulan pemerintah,” kata Yandri saat dihubungi, Minggu (12/2).

Yandri juga berharap biaya haji yang dibayarkan oleh calon jemaah dan yang diambil dari dana manfaat proporsinya sebesar 50-50, tidak seperti usulan pemerintah yang meminta 70-30. (den)

MIXADVERT JASAPRO