Tak Terbukti Peras Korban Kebakaran, Polwan di Manado Tetap Terkena Hukuman

JagatBisnis.com –  .Seorang Polisi Wanita (Polwan) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial YK alias Yusi dilaporkan melakukan pemerasan oleh Idris Makainginang, seorang korban kebakaran rumah, warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dugaan pemerasan itu terjadi ketika YK alias Yusi masih menjabat Kapolsek Mapanget di medio tahun 2022 lalu. Polwan berpangkat Iptu itu disebut memeras Idris saat melaporkan kasus kebakaran rumah yang diduga terjadi karena dibakar orang tak dikenal.

Akibat dugaan pemerasan itu, YK alias Yusi yang kini bertugas di Polsek Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (6/2) awal pekan lalu harus menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Propam Polres Minut.

Baca Juga :   Hubungan Masa Lalu Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Jadi Sorotan

Dalam sidang disiplin itu, YK alias Yusi, akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Idris. Hal ini karena tidak ada saksi yang bisa menguatkan tudingan tersebut.
Wakapolres Minut, Kompol Daniel Korompis yang memimpin jalannya sidang disiplin, mengatakan dalam sidang yang juga menghadirkan sejumlah saksi, dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga :   Bocah Perempuan 3 Tahun Tewas Terlindas Truk yang Dikendarai Ayah

“Idris selaku pelapor tidak bisa memenuhi lima alat bukti, sesuai yang ada dalam KUHP 184, serta Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2022 yakni bukti elektronik,” kata Daniel.

“Dengan tidak bisa ditunjukkan bukti-bukti yang dimaksud, maka dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan, sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan,” ujarnya lagi.

Namun demikian, Daniel mengaku jika YK alias Yusi tetap mendapatkan sanksi atau hukuman berupa teguran tertulis dalam sidang disiplin itu. Hal itu, karena yang bersangkutan dianggap melanggar profesionalitas Polri, karena terbukti menerima pemberian dalam bentuk tiket pesawat.

Baca Juga :   Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai segera Disidang

Menurut Daniel, walaupun tiket pesawat tersebut digunakan untuk petugas tim Labfor dari Makassar demi kepentingan penyidikan kasus kebakaran rumah Idris, namun hal itu tidak dibenarkan di Polri.

“Walaupun pemberian tiket itu sudah diberikan secara ikhlas oleh korban, tapi secara institusi Polri itu tidak dibenarkan. Sehingga dia (YK) tetap dijatuhi teguran tertulis,” ujar Daniel kembali. (mus)

MIXADVERT JASAPRO