Hadiri Acara HPN, Pemeriksaan Johnny Plate Ditunda

Menkominfo Johnny G Plate Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com – Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan menjalani Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada hari ini. Namun, ia meminta pemeriksaan diundur karena dia menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

“Disampaikan bahwa JGP (Johnny) tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Permintaan penundaan pemeriksaan itu disampaikan oleh Sekjen Kemenkominfo melalui surat dengan nomor 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 ke Dirdik Jampidsus. Di dalamnya, berisi tentang dua alasan Johnny tak dapat hadir.

Dua alasan itu yakni:
Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan; dan
Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :   Kemenkominfo Diminta Blokir PUBG

Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate dijadwalkan ulang. Rencananya, dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu pada Selasa (14/2) mendatang.

“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023. Pemanggilan JGP sebagai saksi,” pungkasnya.

Johnny sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Baca Juga :   Pekerja Bangunan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Siap Diadili

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Tersangka selanjutnya ialah Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ia diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan tersebut.

Baca Juga :   Konten Belajar Menarik, Jawaban Tantangan Belajar dari Rumah

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate. (tia)

MIXADVERT JASAPRO