DPR Soroti Masalah Pembiayaan dan Pertanahan dalam Pembangunan IKN

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Negara, Anis Byarwati

JagatBisnis.com –  Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat dengan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (6/2/2023). Rapat ini membahas tentang evaluasi dan capaian kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023.

Anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menghadiri rapat menanggapi laporan yang disampaikan Kepala Badan Otorita IKN dan menyayangkan kurang lengkapnya laporan yang disampaikan.

“Karena yang kita butuhkan itu adalah informasi mengenai, sudah sejauh mana pembangunan IKN ini dilakukan. Apa saja capaian-capaian yang telah berhasil diwujudkan dan bagaimana road map pembangunan IKN itu sendiri, ” ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :   Badan Otorita Jelaskan Pembagian Fasum dan Fasos di IKN Nusantara

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Negara ini juga menyoroti tentang pembiayaan pembangunan IKN dengan proporsi 20 persen dari APBN dan 80 persen dari investor. Dengan kebutuhan anggaran Rp466 triliun, maka dana APBN yang akan dipakai sebesar Rp90 triliun.

Baca Juga :   Sosialisasi QRIS, Politisi PKS Dukung Peningkatan Pembayaran Non Tunai

“Itu angka yang sangat besar. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi negara yang tidak baik-baik saja. Selain itu, problematika kemiskinan dan pengangguran juga masih sangat berat. Nampaknya kita perlu mengkaji ulang kembali,” tegas Anis.

Hal lain yang disoroti Anis adalah 80 persen pembangunan IKN yang dibiayai oleh investor. Bahkan, hingga saat ini perkembangannya masih belum dijelaskan oleh Kepala OIKN. Selain itu, persoalan pertanahan. Walaupun sudah masuk dalam salah satu strategi OIKN untuk percepatan rehabilitasi hutan, namun tidak disebutkan bagaimana persoalan pertanahan akan diselesailan oleh OIKN.

Baca Juga :   PKS Komitmen Membantu Pemberdayaan UMKM

“Tukar menukar kawasan hutan, ini kan salah satu titik potensi korupsi-korupsi yang ada disektor sumber daya alam. Sebagaimana diketahui, calon lokasi IKN sebagian besar telah dikuasai oleh izin-izin korporasi baik disektor kehutanan, pertanian, ataupun pertambangan. Maka, transparasi skema untuk pembebasan lahan-lahan yang telah dikuasai oleh korporasi-korporasi ini harus dijelaskan,” bebernya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO