Sidang Lanjutan Hari Ini, Richard Eliezer akan Diperiksa sebagai Terdakwa

JagatBisnis.com –  Richard Eliezer akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Kamis (5/1), di PN Jakarta Selatan.

Jadwal pemeriksaan Eliezer ini ditetapkan majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak penasihat hukum Eliezer sudah menghadirkan saksi dan ahli.

Jaksa telah mendatangkan semua saksi fakta serta ahli untuk membuktikan dakwaan. Begitu juga Eliezer.

Eliezer telah memanfaatkan dua kali kesempatan untuk melakukan pembelaan dengan menghadirkan sejumlah ahli untuk memberi keterangan meringankan. Termasuk Romo Magnis-Suseno dan Reza Indragiri.

Baca Juga :   Sidang Bharada E, PN Jaksel Dipadati Karangan Bunga

Kini, proses persidangan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Setelah itu, pembacaan tuntutan dari JPU.

“Karena ada sidang obstruction of justice, besok kita sidang jam 9 [sidang pemeriksaan Eliezer sebagai terdakwa],” kata hakim ke kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dan jaksa di sela-sela sidang pengecekan setempat di Duren Tiga, Rabu (4/1).

Pada hari ini, juga dijadwalkan sidang lanjutan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman sebagai terdakwa obstruction of justice (OoJ). Dalam sidang di PN Jakarta Selatan itu Ferdy Sambo akan bersaksi sebagai saksi mahkota untuk Hendra dan Agus.

Baca Juga :   Keluarga Brigadir J Kompak Kenakan Baju ‘Justice for Brigadir J’ di Sidang Bharada E

Selain Hendra dkk, terdakwa lain: Chuck Putranto dan Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang hari ini. Agendanya, pemeriksaan ahli ITE darI JPU.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa sebagai pembunuh Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Mereka disebut turut serta dan mengetahui pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Baca Juga :   Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bharada E akan Disidang Bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Sementara pada perkara OoJ-nya, Sambo serta Hendra dkk ditetapkan sebagai terdakwanya. Mereka disebut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO