Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bharada E akan Disidang Bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

JagatBisnis.com –  Tiga terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin hari ini (7/11/2022). Ketiga terdakwa yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi.

“Klien saya sudah sampaikan, siap bertemu RR dan KM,” kata Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Ronny menjelaskan, kliennya siap menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya.

Baca Juga :   LPSK Belum Putuskan Perlindungan Bharada E

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan Bharada E siap menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya.

Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum ialah asisten Ferdy Sambo di rumah Saguling yaitu Rojiah alias Jiah dan Sartini.

Saksi lainnya ialah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine, officer security and tech compliance support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro, dan Legal Counsel PT XL AXIATA Viktor Kamar.

Baca Juga :   Bharada E Dijaga Polri

Jaksa juga akan menghadirkan saksi dari biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung, freelance di biropaminal Raditya Adhiyasa, pengemudi ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, serta petugas swab di Smart Co Lab yaitu Ishbah Azka Tilawah Bevi Afrilia.

Adapun dua saksi lainnya ialah staf pribadi terdakwa Ferdy Sambo, Novianto Rifa’i dan driver pribadi Sambo, Sadam.

Diketahui, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga :   Ayah Brigadir J Hari Ini Siap Bersaksi di PN Jaksel

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO