Kisruh SDN Pocin, Komnas PA: Status Depok Kota Layak Anak Harus Dicabut

JagatBisnis.comPemerintah diminta segera mencabut kota layak anak yang disandang Kota Depok. Karena Kota Depok tak lagi pantas menyandang predikat Kota Layak Anak 2022 lantaran banyak pelanggaran terhadap anak. Salah satunya, polemik relokasi SDN Pocin 1. Sehingga Kota Depok tak pantas lagi menyandang predikat tersebut.

Baca Juga :   Awas, Depok Jadi Pusat Badai

“Ada pelanggaran begitu banyak di kota Depok, maka dengan rasa hormat saya, pemerintah harus mencabut kota layak anak Depok itu, karena tidak layak,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran-pelanggaran lain terhadap anak yang kerap terjadi di Kota Depok. Apalagi, sudah lama peristiwa kejahatan terhadap anak itu tak pernah berhenti di Depok, ada di beberapa tempat.

Baca Juga :   Kasus Harian COVID-19 di Depok Melonjak

Di sisi lain, wali kota Depok juga telah melakukan pelanggaran karena telah menelantarkan para murid di SD Pocin 1 untuk memberikan hak atas pendidikan. Itulah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh wali kota,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO