KUHP Baru, Wapres Minta Tidak Direspons dengan Kebencian dan Amarah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

JagatBisnis.comWapres Ma’ruf Amin rupanya memantau perkembangan pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP). Dia meminta para pihak yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, tidak memberi reaksi yang berlebihan, apalagi dengan kebencian dan amarah.

Menurut Wapres, tidak mudah agar suatu undang-undang diterima semua pihak. Namun dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah membahas seluruh pasal-pasal dalam KUHP secara serius dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,” kata Wapres Ma’ruf, usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga :   Soal Aturan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, Ini Pernyataan Wapres Ma'ruf

KUHP baru diyakini banyak mengakomodir sejumlah pasal bermasalah, khususnya berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat dan kritik terhadap penguasa dan sejumlah lembaga negara. Bahkan pelaku bom bunuh diri yang menyasar Polsek Astana Anyar, Bandung, pada Rabu (7/12/2022), disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa selembaran protes terhadap pengesahan KUHP.

Baca Juga :   Cak Imin Ditegur Wapres Soal Usulan Penundaan Pemilu 2024

Wapres Ma’ruf meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab sudah tersedia wadah bagi warga untuk menguji undang-undang tak seperti masa orde baru.

“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Penuhi Undangan Raja Salman, Ma'ruf Berangkat Haji hingga 13 Juli 2022

Menkumham Yasonna Laoly telah membentuk tim khusus untuk menyosialisasikan KUHP baru. Tim terdiri atas gabungan pakar yang berasal dari kementerian maupun yang ikut membahas RKUHP. “Dan (tim) ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan,” kata Yasonna.​ (tia)

MIXADVERT JASAPRO