Polisi Tindak Anggotanya yang Ngamuk dan Todongkan Pistol ke Santri di Gowa

Ilustrasi

JagatBisnis.com Polda Sulawesi Selatan menindak anggotanya bernama samaran Briptu AH yang mengamuk serta menodongkan pistol ke beberapa santri di pondok pesantren Tahfidzul Quran Imam Al- Zuhri di Samata, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Baca Juga :   Polisi Mengaku Menggunakan Gas Air Mata Kadaluarsa di Tragedi Kanjuruhan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana berkata, Briptu AH yang bekerja di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar itu sudah ditahan di sel khusus.

” Sudah diproses sekarang. Sudah ditahan, diamankan selama 7 hari di tempat khusus,” tutur Komang pada kumparan, Selasa( 29 atau 11).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku yang Memukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball

Penangkapan Briptu AH bagian dari cara penyelidikan. Penyidik akan memahami terpaut terbentuknya kesalahan metode serta profesionalisme terpaut pemakaian senjata api. Terlebih beliau menodongkan pada anak di bawah umur.

Baca Juga :   Jebakan Tikus Pakai Listrik Tewaskan 25 Orang di Semarang

Tidak hanya itu, senjata Briptu AH pula sudah disita.

” Sanksi pasti ada. Tetapi diputuskan dalam sidang,” tutur Komang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO