Perusahaan Uni Eropa Boleh Melarang Jilbab di Tempat Kerja

JagatBisnis.com –  Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) memutuskan, perusahaan-perusahaan di Uni Eropa (UE) diizinkan memberlakukan larangan jilbab di tempat kerja, selama aturan tersebut tidak mendiskriminasi karyawan tertentu. Keputusan tersebut muncul di tengah kasus seorang wanita Muslim yang menggugat satu perusahaan Belgia pada 2018 setelah dia diberitahu tidak boleh mengenakan jilbab atau penutup kepala lainnya selama magang di perusahaan tersebut.

Perusahaan membela larangan tersebut dengan menjelaskan, itu adalah bagian dari kebijakan netralitas perusahaan, yang melarang pekerja mengenakan segala jenis penutup kepala, termasuk topi, beanies atau syal, atau simbol agama dan tidak ditujukan terhadap siapa pun secara khusus.

Dalam putusannya yang diumumkan pada Kamis (13/10/2022) waktu setempat, CJEU menjunjung tinggi kebijakan perusahaan Belgia. CJUE mengakui, tidak ada diskriminasi langsung dalam larangan tersebut.

Baca Juga :   Negara UE Minta Komisi Eropa Segera Bantuan untuk Palestina

“Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat, bukan merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda,” tulis pernyataan pengadilan dikutip di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga :   Ketegangan di India Meluas Terkait Aturan Larangan Berhijab

Isu mengizinkan penutup kepala atau wajah oleh umat Islam di tempat kerja atau di tempat umum telah sangat diperdebatkan di seluruh Uni Eropa selama bertahun-tahun dan telah menjadi pusat perdebatan tentang integrasi Muslim ke dalam komunitas Eropa. Pada tahun 2004, Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan lengkap atas penutup wajah penuh seperti niqab dan burka di tempat umum. Sejak itu, langkah serupa telah dilakukan antara lain Belgia, Denmark, Austria, Belanda, beberapa negara bagian di Jerman, Italia, Spanyol, dan Swiss. (*/els)

MIXADVERT JASAPRO