Hingga Agustus, Ada 188 Kasus Pelintasan Sebidang

JagatBisnis.com-Terdapat sebanyak 188 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api (KA) selama periode Januari hingga Agustus 2022. Sebanyak 29 kasus kecelakaan diantaranya terjadi di pelintasan dijaga dan 159 kasus di pelintasan tidak dijaga selama periode tersebut.

Menanggapi hal ini, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan palang pintu KA sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain. Perjalanan KA lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA.

“Oleh karena itu, kami telah mengambil sejumlah langkah. Misalnya dengan menutup 194 pelintasan sebidang hingga Agustus 2022. Dari data, terdapat 1.426 pelintasan sebidang dijaga dan 1.500 pelintasan tidak dijaga,” terangnya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga :   Persiapan Perubahan Layanan di Stasiun Tanah Abang

Menurut dia, di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihaknya dan pihak terkait lainnya secara berkala. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur KA dengan Jalan pasal 5 dan 6, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya.

“Kami bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai upaya,” tambah Joni.

Baca Juga :   Cegah Bangunan Liar Berdiri Lagi, KAI Terus Patroli di Gunung Antang

Sementara di sisi penegakan hukum, lanjutnya, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Oleh karena itu, pihaknya rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

“Sedangkan, dari sisi budaya perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat. Untuk mendukung terciptanya kesadaran pengguna jalan, kami telah melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin setiap tahunnya. Hingga Agustus 2022, kegiatan itu telah dilakukan sebanyak 126 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran,” terangnya.

Baca Juga :   PT KAI Minta Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditertibkan

Dia mengaku, pihaknya bersama-sama dengan dinas terkait dan komunitas pecinta KA melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di pelintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan (BERTEMAN). Sehingga kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang tidak terus berulang.

“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” pungkas Joni. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO