Kompol Chuk Putranto Dipecat Polri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo

JagatBisnis.com – Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto, dipecat dari Polri setelah sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP), pada Jumat (2/8/2022), dini hari, memutus yang bersangkutan terbukti terlibat merusak kamera pengawas (CCTV) untuk menguatkan skenario versi Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan secara bulat oleh majelis etik.

“Keputusan sidang etik Kompol CP yaitu pemberian sanksi etika bahwa perilaku pelanggar adalah perbuatan tercela. Secara hukuman administrasi pelanggar dilakukan penempatan di Patsus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruang Patsus Biro Provos dan telah dijalani pelanggar. Lalu yang kedua, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022) siang.

Dedi menyebut, proses sidang KEPP yang dijalani Chuk Putranto selama 15 jam yang digelar pada Kamis (1/9/2022) kemarin dan berakhir pada dini hari tadi. Sidang etik terhadap Chuk Putranto mendatangkan 9 saksi untuk mencecar dan memastikan keterangannya sesuai dengan apa yang dilakukan Chuk Putranto.

“Sidang KEPP dipimpin bintang dua dan beberapa anggota memutuskan kolektif kolegial sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 f dan h Perkap no 7/2022,” jelas Kadiv Humas.

Dedi melanjutkan, Chuk mengajukan haknya untuk banding atas vonis dengan sanksi berat pemecatan ini. “Itu hak bersangkutan. Proses tetap berjalan. Sidang banding disiapkan biro waprov dan divkum Polri,” pungkasnya.

Chuk Putranto telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan bersama Ferdy Sambo. Selain Chuk dan Ferdy Sambo, Polri turut menersangkakan mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (pia)

MIXADVERT JASAPRO