Pemuda Ini Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya di Medsos

JagatBisnis.com –  Diduga menyebarkan foto bugil pacarnya, pemuda di Kabupaten Ende diamankan pihak kepolisian Polres Ende.

Diketahui pemuda ini berinisial FR alias Rizal (24), warga Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

Diduga FR telah melakukan tindak pidana menyebarkan konten yang telah melanggar kesusilaan. Dengan menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MV (18) ke sejumlah teman MV.

Kapolres Ende Andre Librian,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, dikonfirmasi media ini, Senin (29/08), membenarkan kasus ini dan sudah ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende.

Baca Juga :   Wanita Garut Jual Video Pornonya untuk Mendapatkan Banyak Fans

Dijelaskan yance, kasus menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di media sosial facebook yang dilakukan oleh tersangka FR.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende sudah melakukan pemeriksaan pada korban MV dan 4 orang saksi lainnya.

Tersangka FR menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan ke media sosial dan ke beberapa rekan korban dengan memakai akun palsu.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Blokir Layanan Streaming Berkonten Pornografi

Setelah itu tersangka meminta pertemanan dengan teman-teman korban lalu mengirim foto bugil korban kepada teman korban, Unjar Kasat Reskrim polres Ende.

Lanjutnya, kasus ini diketahui korban setelah mendapat kabar dari teman-teman bahwa foto bugil korban beredar di medsos.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Ende.

Menindaklanjuti laporan korban, tersangka berhasil diamankan polisi,dan menyita barang bukti dua unit handphone yang dipakai tersangka menyebarkan foto korban.

Baca Juga :   Tips Agar Anak Tidak Kecanduan Main Gadget dan Menonton Film Porno

Tersangka FR sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Ende untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.,”Tandas Mantan Kanit Pidum Polres Kupang Kota.(pia)

MIXADVERT JASAPRO