Polisi Ringkus Remaja yang Remas Payudara dan Bokong Wanita di Gang

Ilustrasi kasus begal payudara

JagatBisnis.com –   Polisi meringkus seseorang anak muda bernama samaran FAP (18) karena melaksanakan pencabulan dengan meremas pantat serta buah dada perempuan.

Pada penyidik, FAP berterus terang sudah melaksanakan perihal itu kesekian kali. Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono berkata kelakuan pencabulan pelaku terkini terjadi di Jalur Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/ 04, Kelurahan Kelapa 2 Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (19/8/ 2022).

Peristiwa berasal dikala korban yang bernama samaran S, lagi melintas di Gang Hidayah. Dikala itu situasi di dekat dalam kondisi sepi. Memandang korban melintas seseorang diri, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, seketika mendatangi korban.

Baca Juga :   Begal Payudara Beraksi di Bali Terekam CCTV

“ Pelaku langsung meremas pantat korban, kemudian langsung melarikan diri,” tutur Jupriono, dikala dikonfirmasi, Rabu (24/ 8/ 2022).

Merasa belum puas dengan tindakannya, FAP setelah itu memutar balik, serta balik melaksanakan pencabulan kepada S. Kali ini buah dada S, yang disasar oleh pelaku. Korban yang dikala itu merasa ketakutan serta geram kepada kelakuan pelaku langsung berteriak memohon bantuan.

Baca Juga :   Viral, Jurnalis TV Jadi Korban Begal Pantat

“ Korban teriak minta tolong. Pelaku kabur ke arah Jalan Usman,” ucapnya.

Kelakuan itu, langsung dikabarkan ke pihak kepolisian. Setelah itu aparat melaksanakan olah tempat peristiwa masalah (TKP). Sehabis melaksanakan pendalaman, nyatanya bukan cuma S, yang jadi korban aksi asusila FAP ditempat itu. Terdapat seseorang perempuan lain, bernama samaran IF yang berterus terang sempat hadapi perihal serupa.

Baca Juga :   Begal Payudara Wanita di Pinggir Jalan Terekam CCTV

” IF jadi korban kejahatan seksual serupa, pada 11 Agustus lalu,” tutur Jupriono.

Dikala ini FAP sudah ditahan di Polsek Ciracas buat diperiksa. FAP pula terancam terjerat pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO