JagatBisnis.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pengawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Ratusan CPNS itu mengundurkan diri dengan beragam alasan. Salah satunya, karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Selain itu, mundurnya CPNS tersebut karena kehilangan motivasi.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, menyayangkan langkah CPNS yang mengundurkan diri. Sebab, mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
“CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi,” katanya, Sabtu (28/5/2022).
Discussion about this post