Kemenker: Lebaran Sudah Lewat, 833 Perusahaan Belum Bayarkan THR Karyawan

JagatBisnis.com –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2022 yang masuk melalui Posko THR Virtual, jumlahnya sebanyak 5.589 laporan. Laporan ini akumulasi sejak 8 April hingga 3 Mei, dengan rincian pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46% persen konsultasi online.

“Hingga H+2 Lebaran atau Selasa (3/5/2022) pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).

Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan. Sisanya, ada 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan

Baca Juga :   Imbas Pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka Naik Jadi 6,2 Persen

“Dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, ” ungkap Anwar.

Baca Juga :   Kemnaker Siapkan Kebijakan untuk Percepat Penyaluran BSU

Dia mencatat dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah persentase konsultasi online. Dalam jumlah pengaduan THR sejak 8 April – 3 Mei, provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :   Selama Pandemi Covid-19, Ada72.983 Pekerja Kena PHK

“Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO