JagatBisnis.com – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pornografi dan UU ITE dengan terdakwa Fransiska Candra alias Siskaeee (23). Agenda sidang yang digelar tertutup ini adalah pembacaan tuntutan.
Siskaeee yang mengikuti sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah oleh jaksa penuntut umum.
“Tuntutannya 1 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Arianti kepada wartawan di PN Wates, Senin (20/4).
Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perbuatan Siskaeee dinilai telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Discussion about this post