JagatBisnis.com-PT KAI Daop 7 Madiun tuntut ganti rugi ke PO Harapan Jaya. Ganti rugi ini imbas kecelakaan tragis KA Dhoho dengan bus tersebut di perlintasan sebidang desa Katonan , Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, (27/2/22) lalu. Jumlahnya pun luar biasa, sekitar Rp443 juta.
“Jadi gugatan ganti rugi ini, kami ajukan agar PO itu mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, kami juga ingin memberikan efek jera,” kata Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, (10/3/22).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengupayakan permintaan ganti kerugian tanpa melalui jalur hukum, tapi tetap difasilitasi dengan Satlantas Polres Tulungagung.
“Kami menempuh jalur kekeluargaan atau dengan ranah hukum perdata. Dua langkah itu tujuannya untuk permintaan ganti rugi,” imbuh Ixfan.
Discussion about this post