Jadi Korban Penipuan Doni Salmanan, Polisi: Segera Lapor

JagatBisnis.com – Polda Jawa Barat mengimbau kepada warga yang tinggal di wilayah Jabar dan menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong Doni Salmanan agar segera melapor.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya akan mengakomodasikan para korban crazy rich asal Bandung tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut,” katanya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :   Sejumlah Artis Terjerat Kasus Doni Salmanan

Namun, sejauh ini belum ada warga atau korban dugaan penipuan Doni Salmanan dari wilayah Jawa Barat yang melaporkan ke Mapolda Jabar.

Bahkan penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan yang dilakukan di wilayah Bandung belum ada.

“Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3/2022) malam.

Baca Juga :   Doni Salmanan Resmi Tersangka, Pengacara: Kami Serahkan ke Polri

Doni Salmanan yang diketahui merupakan warga dari kawasan Soreang, Kabupaten Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan karena untuk mencegah tersangka melarikan diri.

Baca Juga :   Ini yang Bikin Doni Salmanan jadi Terdakwa

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (pia)

MIXADVERT JASAPRO