JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fokus di bidang jasa keuangan. Salah satunya, soal pinjaman online (pinjol). Bahkan, pihaknya siap bersinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainya demi memajukan industri aset kripto di Indonesia. Sehingga menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto dan untuk melindungi konsumen di Indonesia.
“Ranah OJK sebenarnya sangat luas. Misalnya, bisa menanggani pinjol yang sangat meresahkan masyarakat. Karena kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah kementerian kami dan bukan OJK,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurut Jerry, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi dan bukan alat pembayaran. Sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti. Perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya.
Discussion about this post