BBM Pertalite Disubsidi, Premium Bakal Dihapus,

JagatBisnis.com-Pemerintah akan memberikan kompensasi (subsidi) bagi bahan bakar minyak (BBM) RON90 atau Pertalite. Walau hingga saat ini pemerintah belum akan menarik BBM RON88 (Premium) dan masih menjualnya di pasaran. Namun, masyarakat Indonesia sudah mulai menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan bisa tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat.

“Saat ini skema pemberian kompensasi tersebut masih digodok pemerintah bersama Pertamina. Jadi, belum ada update yang signifikan. Hal ini masih dibahas antar Kementerian terkait. Mudah-mudahan pembahasan ini segera selesai,” kata Corporate Secretary Sub Holding Commercial And Trading PT Pertamina, Irto Ginting, Minggu (30/1/2022).

Dia menjelaskan, saat ini secara otomatis masyarakat sudah menggunakan bensin Pertalite untuk kendaraannya. Sedangkan, untuk bensin jenis Premium, meskipun sudah langka di pasaran tapi masih didistribusikan di beberapa titik dan sebagian besar menjadi bahan campuran Pertalite. Pertalite sendiri merupakan campuran antara Premium dengan Pertamax.

Baca Juga :   Nelayan di Sulsel tak Bisa Melaut karena Solar Langka

“Rencananya, pemerintah akan memberikan kompensasi untuk Premium yang digunakan sebagai bahan campuran ini. Jadi, meski tidak memberi subsidi langsung ke Pertalite, diharapkan harga Pertalite ke depannya akan semakin terjangkau. Sebaliknya, harga campuran lain di Pertalite akan tetap mengikuti harga internasional. Sehingga nantinya di dalam formula akhir harga Pertalite, bakal ada harga komponen yang disubsidi plus harga yang sesuai pasar,” ungkapnya.

Baca Juga :   Harganya Masih Mahal, Kendaraan Listrik yang Beredar Masih Sedikit

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga dengan gencar melakukan sosialisasi penggunaan BBM yang ramah lingkungan. Selain itu, kilang-kilang minyak juga dimodernisasi sesuai dengan standar EURO 4. Walaupun negara lain sekarang sudah masuk EURO 5.

Baca Juga :   Kuota BBM Diprediksi Habis Oktober 2022

Perlu diketahui, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi alias subsidi tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Sementara itu, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO