Dia menjelaskan, pihaknya belum dapat merinci ke sektor apa dan ke daerah mana tepatnya TKI bakal ditempatkan. Karena hal itu masih dalam pembahasan. Sedangkan untuk isu MoU, ada beberapa poin penting yang dimasukkan terkait dengan sistem penempatan satu kanal atau one channel system sebagai satu-satunya skema penempatan PMI sektor domestik.
“Selain itu, poin penting lainnya yang dibahas terkait dengan besaran gaji minimal, spesifikasi jabatan PMI, dan endorsement perjanjian kerja sebagai syarat penerbitan visa,” tutupnya. (*/esa)
Discussion about this post