Saat pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang tampak akan mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.
Petugas pun terus memantau dua orang tersebut hingga akhirnya mereka mengambil paket pil ekstasi dari kantor ekspedisi itu pada Rabu (29/12).
“Setelah melakukan pemantauan, tim melakukan penangkapan pada saat itu juga (29/12) dan penggeledahan terhadap dua orang yakni IML dan MM,” kata Ady.
Tidak hanya pil ekstasi, polisi juga mengamankan delapan paket sabu milik IML saat penangkapan berlangsung.
Polisi pun memeriksa dua orang itu hingga akhirnya mengetahui keberadaan DG selaku pemilik paket pil tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, kami langsung menangkap tersangka DG di kawasan Cilincing Jakarta Utara,” jelas Ady.
Selain 5.005 Pil Ekstasi, Ada 10 Paket Sabu
Polisi juga mengamankan 10 paket sabu yang siap edar dari tangan DG. Hasil pemeriksaan tiga tersangka itu, Ady mengatakan barang haram tersebut akan mereka edarkan saat perayaan malam Tahun Baru. Namun belum bisa menjelaskan dengan detail memasok obat terlarang itu ke wilayah mana saja.
Discussion about this post