Warga Kendari Dilarang Pawai Malam Tahun Baru

JagatBisnis.com –  Pemkot Kendari melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan saat malam pergantian tahun 2021-2022. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/6599/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Kendari.

“Surat edaran itu salah satu poinnya yaitu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru,” kata Nahwa Umar, Sekretaris Daerah Kendari.

Baca Juga :   Jelang Pergantian Tahun, Polisi Berlakukan Pembatasan di Pantai Padang

Menurutnya, itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sehingga pada tanggal tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang memicu timbulnya kerumunan, baik di dalam ruangan maupun di ruang terbuka.

Baca Juga :   Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2022 Ditutup

Tak hanya itu, Pemkot Kendari juga memberikan aturan untuk pelaksanaan ibadan Natal yang digelar di gereja agar menyiapkan tim satgas penanganan COVID-19.

Baca Juga :   Malam Tahun Baru 2022, Pantai Kuta Bali Ditutup

Karena dalam aturan juga disebutkan jumlah jemaat gereja tak lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada.

“Pemerintah kota sudah meminta pengurus gereja membentuk satuan tugas untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan ibadah,” tambahnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO