JagatBisnis.com – Pemerintah akhirnya membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur akhir tahun 2021. Namun demikian pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pengetatan dan pelarangan, salah satunya pelarangan perayaan tahun baru 2022.
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).
Selain melarang perayaan tahun baru, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan perjalanan jarak jauh. Selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Discussion about this post