JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.
Kasusnya, dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.
Politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp5,36 miliar berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid terakhir kali dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Mengutip data LHKPN KPK tersebut, Abdul Wahil memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas.
Tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp1,050 miliar serta tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan Rp3,6 miliar.
Discussion about this post