JagatBisnis.com – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi mafia tanah di Jakarta.
Penyelidikan ini diduga terkaut jual beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung pada 2018.
“Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap satu kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Penyelidikan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Discussion about this post