JagatBisnis.com – Kasus mafia tanah yang menimpa seorang nenek bernama Titin Suartini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3) lalu. Nenek yang berusia 80 tahun tersebut mengaku kehilangan ruko dan diusir dari lahan tersebut.
Kuasa hukum Titin, Bonifansius Sulimas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Mereka pun mendorong kepolisian menangkap pelaku.
“Harapan klien saya (korban) semoga kasus mafia tanah dan ruko ini segera ditangkap dan hak-hak klien saya dikembalikan,” kata Bonifansius Sulimas dalam keterangannya, Senin (21/3).
Bonifansius menyebut, Nenek Titin diusir oleh mafia tanah itu ke panti jompo dan mengambil alih tanah serta ruko miliknya. Bahkan Titin menghembuskan nafas terakhirnya di panti .
Discussion about this post