Sebagai informasi, Anji ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Jumat, 11 Juni 2021. Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur karena penyalahgunaan narkoba. Anji kemudian divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut dinyatakan bebas pada kamis, 21 Oktober 2021. (pia)
Discussion about this post