“Semuanya tentang uji emisi sudah masif disebarkan oleh Pemerintah DKI kepada masyarakat. Jadi tinggal diikuti saja apa yang menjadi kebijakan DKI Jakarta untuk para pemilik kendaraan,” katanya.
Pemprov DKI menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi dari yang sedianya dimulai 13 November 2021. Pasalnya jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Berikut 15 titik lokasi uji emisi untuk sepeda motor di Jakarta:
1. Toko Asco Motor
Jl. Pegangsan Dua No.99, RT.5/RW.2, Jakarta Utara
BACA JUGA:
Berikut Tarif Tes Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
Discussion about this post