JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi yang sebelumnya direncanakan digelar pada 13 November 2021 mendatang. Meski demikian para pemilik kendaraan ,meski segera melakukan uji emisi, karena untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengurangi polusi udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor.
“Kalau tidak sehat kendaraannya berarti dia akan salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta. Jadi memang kita harus taati peraturan tersebut,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, Selasa (9/11/2021).
Masyarakat mestinya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait uji emisi dengan tidak menunda-nunda. Saat ini sudah ada sejumlah tempat uji emisi di kawasan Jakarta yang bisa dimanfaatkan guna mengecek kendaraannya masing-masing.
Discussion about this post