JagatBisnis.com – Berkas penyidikan penjualan kulit harimau Sumatra dengan tersangka BTS sudah dinyatakan lengkap. Penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sudah menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini berlangsung di Kejari Kuansing (Kuantan Singingi).
“Tahap dua ini dilakukan pada Kamis (28/10/2021) oleh tim gabungan Polda Riaudan BBKSDA Riau. Pada tahap ini, petugas juga menyertakan selembar kulit harimau Sumatra dalam sebuah karung untuk membawa kulit harimau, sepeda motor dan botol kaca spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau. Kemudian ada ember tempat menyimpan kulit harimau dan sebuah parang,” kata Fifin, Sabtu (30/10/2021).
Discussion about this post