JagatBisnis.com – Wisatawan mancanegara yang akan berlibur ke Pulau Dewata, Bali akan di karantina selama 5 hari. Lama waktu karantina berkurang 3 hari dari yang sebelumnya direncanakan. Untuk karantina wisatawan asing tahap pertama, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyiapkan 35 hotel bintang 3 hingga bintang 5.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, hal itu seiring dengan pembukaan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 14 Oktober 2021. Sehingga belum ada perubahan tanggal tersebut. Terkait karantina sudah disepakati dari 8 hari menjadi 5 hari.
“Kami ingin sekali, masa karantima wisatawan bisa dikurangi lagi, tapi ada mekanisme. Karantina 5 hari ini semacam uji coba. Alasan karantina 5 hari itu sudah dipertimbangkan dengan baik” ucapnya, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (11/10/2021).
Discussion about this post