Kebijakan Ganjil Genap Dibatalkan Oleh Gubenur Bali di Kuta Dan Sanur

JagatBisnis.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan lalulintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung yang telah berjalan sejak 25 September 2021.

Dilansir dari Indoposco, “Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut,” ucap Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu.

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga :   We Love Bali, Bangkitkan Kembali Objek Wisata Desa Tenganan Karangasem di Masa Pandemi

“Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi,” imbuh Koster.

Meskipun kebijaksanaan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali menegaskan agar tetap mencermati kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Tadinya kebijaksanaan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Pekan, yang berjalan 3 jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan 3 jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).

Kebijaksanaan ganjil- genap diberlakukan untuk alat transportasi bermotor perseorangan, baik roda 4 ataupun roda 2.

Baca Juga :   Ganjil Genap di Puncak, Banyak yang Pakai Pelat Nomor Palsu

Pembatasan arus tidak berlaku untuk alat transportasi dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, alat transportasi dinas operasional TNI atau Polri, alat transportasi kebutuhan khusus, alat transportasi pengangkut peralatan, alat transportasi operasional pegawai yang dipakai untuk menjemput pengunjung VIP dan tipe angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Dalam peluang itu, Koster juga mengantarkan dalam SE Nomor 18 tersebut juga menata kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen hingga dengan jam 22. 00 Wita.

Baca Juga :   PLN Dukung KTT G20, Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali  

Untuk kunjungan kelompok masyarakat resiko besar diatur dengan ketentuan masyarakat berumur diatas 70 tahun tidak diizinkan merambah pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

Sebaliknya pengunjung umur di dasar 12 tahun dalam situasi segar, dan tidak membuktikan gejala Covid- 19, dan wajib didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.

“Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19,” ucapnya.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. (Nis)

MIXADVERT JASAPRO