JagatBisnis.com – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, merupakan kebijakan yang layak. Sehingga pajak orang kaya bisa digunakan sebagai instrumen pemerataan. Maka, pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang super kaya tersebut.
“Kenaikan pajak orang kaya dapat digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Jadi kebijakan pemerintah itu sudah pas,” kata Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto, di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Dia menjelaskan, adapun kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dimana, pemerintah bersama DPR sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.
Discussion about this post