JagatBisnis.com – Mahkamah Agung (MA) menolak petisi penerapan uji pengetahuan kebangsaan( TWK). Atas tetapan itu, Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) langsung tancap gas meneruskan cara ganti status karyawan jadi aparatur sipil negara (ASN).
” Berikutnya berdasarkan tetapan MK dan MA itu kita akan meneruskan cara pancaroba karyawan KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang- undangan yang lain bagus di dalam KPK ataupun tentang manajemen ASN,” tutur Delegasi Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada badan alat, Jumat, 10 September 2021.
Ghufron lebih jauh mengatakan, cara karyawan yang gagal dalam TWK pula akan dilanjutkan. Beliau mengatakan, KPK merasa lapang karena penerapan TWK dalam cara ganti status tak terdapat kekeliruan.
Ghufron meminta warga lalu mendukung KPK. Lembaga antikorupsi berambisi, kegiatan ganti status karyawan lalu dipantau warga hingga semua prosesnya beres.
Discussion about this post