Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

JagatBisnis.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 tahun bui ditambah kompensasi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politisi PDI Peperangan itu, ditaksir teruji dengan cara legal menyambut uang sogok Rp32, 482 miliyar dari 109 industri fasilitator dorongan sosial sembako COVID- 19 di wilayah Jabodetabek.

” Menjatuhkan kejahatan kepada tersangka dengan kejahatan bui selama 11 tahun ditambah kompensasi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Beskal JPU KPK Ikhsan Fernandi di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga :   Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi Ini

Dasar desakan cema awal artikel 12 graf b jo artikel 18 UU Nomor 31 tahun 1999 begitu juga diganti UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP jo artikel 64 bagian 1 KUHP.

Juliari pula dijatuhi ganjaran untuk melunasi uang pengganti. Bila tidak melunasi dalam durasi satu bulan setelah tetapan majelis hukum mendapatkan daya hukum tetap, hingga harta barang Juliar akan disita oleh beskal dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Baca Juga :   Anak Nurdin Abdullah Diperiksa KPK

” Memutuskan supaya tersangka melunasi uang pengganti pada negeri sebesar Rp14. 557. 450. 000 paling lambat satu bulan setelah tetapan majelis hukum mendapatkan daya hukum tetap,” tutur Beskal.

JPU KPK pula meminta pembatalan hak politik Juliari dalam rentang waktu khusus.

Baca Juga :   KPK Temukan Bukti Tambahan Kasus Nurdin Abdullah

” Memutuskan kejahatan bonus kepada tersangka berbentuk pembatalan hak untuk diseleksi dalam kedudukan khalayak selama 4 tahun sejak tersangka berakhir menempuh kejahatan pokoknya,” tandasnya.

Dalam masalah ini Juliari P Batubara berlaku seperti Menteri Sosial RI rentang waktu 2019- 2024 diklaim teruji menyambut uang sebesar Rp1, 28 miliyar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1, 95 miliyar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan uang sebesar Rp29, 252 miliyar dari sebagian fasilitator benda lain.(ser)

MIXADVERT JASAPRO