Kamis, 7 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

29 Juli 2021 - 00:17
in Berita, Nasional
0
Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 tahun bui ditambah kompensasi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politisi PDI Peperangan itu, ditaksir teruji dengan cara legal menyambut uang sogok Rp32, 482 miliyar dari 109 industri fasilitator dorongan sosial sembako COVID- 19 di wilayah Jabodetabek.

Berita Terkait

Gagal Adili Etik Lili, Dewas KPK Dianggap Tak Berwibawa

Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik

” Menjatuhkan kejahatan kepada tersangka dengan kejahatan bui selama 11 tahun ditambah kompensasi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutur Beskal JPU KPK Ikhsan Fernandi di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan( Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

Dasar desakan cema awal artikel 12 graf b jo artikel 18 UU Nomor 31 tahun 1999 begitu juga diganti UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo artikel 55 bagian 1 ke- 1 KUHP jo artikel 64 bagian 1 KUHP.

Page 1 of 3
123Next
Tags: KPK

Related Posts

Meski Draf RKUHP Belum Dipublikasikan Aliansi Mahasiswa Tetap Demo
Nasional

Pimpinan DPR Minta Awasi Penyelesaian Kasus ACT

7 Juli 2022 - 01:09
Kunjungi Masjid Nabawi, Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam Nabi
Nasional

Kunjungi Masjid Nabawi, Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam Nabi

7 Juli 2022 - 00:08
Hindari Berkerumunan di Dalam Ruangan untuk Cegah Varian Omicron
Nasional

Warga Cilincing Diduga Terkena Peluru Nyasar

6 Juli 2022 - 23:08
Megawati Larang Relawan Ganjar Bermanuver
Nasional

Megawati Larang Relawan Ganjar Bermanuver

6 Juli 2022 - 22:11
Begini Kata Kemendagri, PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi
Nasional

Begini Kata Kemendagri, PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi

6 Juli 2022 - 21:33
Jangan Anggap Enteng Cacar Monyet Bisa Jadi Ancaman Pandemi
Nasional

Jangan Anggap Enteng Cacar Monyet Bisa Jadi Ancaman Pandemi

6 Juli 2022 - 21:09
Next Post
AEKI Dorong Pembentukan Marketing Intelijen Kopi di Tengah Pandemi

AEKI Dorong Pembentukan Marketing Intelijen Kopi di Tengah Pandemi

Daftar Data Bocor Makin Tebal, Bagaimana BSSN?

Daftar Data Bocor Makin Tebal, Bagaimana BSSN?

AEKI Dorong Pembentukan Marketing Intelijen Kopi di Tengah Pandemi

Percepat Herd Immunity, Reckitt Indonesia Adakan Pusat Vaksinasi Massal Bagi Masyarakat Umum dan Karyawan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

WhatsApp Perpanjang Tenggat Waktu Kebijakan Privasi Baru hingga 19 Juni

WhatsApp Perpanjang Tenggat Waktu Kebijakan Privasi Baru hingga 19 Juni

26 Mei 2021 - 10:09
BRI Bangun Value Pekerja Serikat Pekerja

BRI Bangun Value Pekerja Serikat Pekerja

1 April 2022 - 00:12
Desa Sadar Hukum dari Kabupaten Pinrang

Desa Sadar Hukum dari Kabupaten Pinrang

19 Juni 2022 - 23:29
Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan COVID-19

16 Juli 2021 - 18:17

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Pimpinan DPR Minta Awasi Penyelesaian Kasus ACT
  • Kunjungi Masjid Nabawi, Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam Nabi
  • Warga Cilincing Diduga Terkena Peluru Nyasar
  • Megawati Larang Relawan Ganjar Bermanuver

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.